Peran Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Sampah Domestik
Saat ini, sampah merupakan permasalahan
utama dalam lingkungan hidup. Indonesia telah masuk ke dalam negara penghasil
sampah terbanyak sekitar 67,8 juta ton pada tahun 2020 lalu. Menurut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 37,3% sampah di Indonesia
berasal dari limbah rumah tangga. Apalagi di
daerah perkotaan, dimana kepadatan penduduknya lebih tinggi sehingga limbah
domestik yang dihasilkan lebih besar. Limbah domestik adalah limbah cair hasil
buangan dari perumahan, bangunan perdagangan,
Perkantoran dan saran sejenisnya. Di kota, pembuangan limbah aktivitas rumah
tangga seperti limbah detergen pencuci piring atau kain dilakukan di sungai sekitar karena beberapa daerah
tidak mempunyai sumur resapan. Hal ini tentu akan berbahaya bagi kesehatan dan
keberlangsungan makhluk hidup di Sungai
dan sekitarnya.
Permasalahan ini sudah seharusnya menjadi
pusat perhatian pemerintah.
Pada dasarnya, peraturan tentang sungai sudah
diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) no 38 tahun 2011 yaitu berupa pencegahan
pencemaran air sungai yang dilakukan dengan penetapan daya tampung beban
pencemaran, identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke
sungai, penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah, pelarangan
pembuangan sampah ke sungai, pemantauan kualitas air pada sungai serta pengawasan
air limbah yang masuk ke sungai. Namun,
apabila peraturan hanya di sahkan tanpa adanya implementasi, maka peraturan itu
akan sia-sia.
Salah satu implementasi
yang dapat dilakukan pemerintah dalam menaggulangi permasalahan sampah ini
adalah dengan memberikan fasilitas sarana pengelolaan sampah serta mengadakan sosialisasi
agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kebersihan
lingkungan sekitar. implementasi ini ternyata
sudah pernah direncanakan oleh Pemda
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2011 silam dimana Pemda DIY melakukan Upaya promotive, repressive serta preventif melalui :
·
Melaksanakan Sosialisasi serta
pelatihan bagi kelompok masyarakat pengelola sampah di 5 kabupaten/kota.
Pasca pelatihan, mereka diberi bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah.
·
Perda juga mengatur ketentuan pidana dimana setiap orang yang tanpa izin
melakukan kegiatan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota atau
melanggar ketentuan tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
·
Pada tingkat
yang lebih intensif, dibangun depo-depo Tempat
Penampungan Sementara (TPS) sampah, lalu untuk pengoperasian dan
pemeliharaannya dilakukan dengan prinsip swakelola oleh
kelompok masyarakat. Dengan ini
masyarakat pelaksana swakelola terlibat aktif merencanakan, melaksanakan
sekaligus mengawasi pengelolaan sampah dengan tepat sasaran.
·
Lalu kepada
para produsen barang-barang industri dan pelaku aktifitas perdagangan dilakukan
sosialisasi
atau pembinaan untuk
menggunakan bahan serta kemasan yang ramah
lingkungan dan mudah terurai.
·
Pada tingkat
Desa/Kelurahan dibentuk pihak-pihak pengelola
sampah mandiri yang difasilitasi bersama oleh Pemda DIY serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
·
Menyediakan
tenaga kebersihan yang mencukupi terutama di lokasi-lokasi wisata, pusat perbelanjaan
serta lokasi-lokasi lainnya yang ramai dikunjungi Masyarakat.
Dengan adanya pengimplementasian tersebut serta
kesadaran penuh dari Masyarakat, maka kebersihan lingkungan sekitar akan terjaga. Begitupun dengan Sungai
sekitar akan bersih dan jernih. Sungai yang bersih dapat mencegah terjadinya
perkembangbiakan nyamuk dan lalat sehingga Kesehatan Masyarakat di sekitar
Sungai akan terjaga. Sungai yang bersih juga dapat menjadi pencegah terjadinya
bencana banjir karena tidak adanya penyumbatan sehingga air akan mengalir
dengan baik . Maka dari itu pengolahan limbah domestik yang benar akan
berpengaruh besar terhadap Masyarakat itu sendiri.
https://core.ac.uk/download/pdf/229028165.pdf
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria1_Garuda9
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.


