Total Tayangan Halaman

Selasa, 22 Agustus 2023

 Peran Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Sampah Domestik

Saat ini, sampah merupakan permasalahan utama dalam lingkungan hidup. Indonesia telah masuk ke dalam negara penghasil sampah terbanyak sekitar 67,8 juta ton pada tahun 2020 lalu. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 37,3% sampah di Indonesia berasal dari limbah rumah tangga. Apalagi di daerah perkotaan, dimana kepadatan penduduknya lebih tinggi sehingga limbah domestik yang dihasilkan lebih besar. Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan,  bangunan perdagangan, Perkantoran dan saran sejenisnya. Di kota, pembuangan limbah aktivitas rumah tangga seperti limbah detergen pencuci piring atau kain  dilakukan di sungai sekitar karena beberapa daerah tidak mempunyai sumur resapan. Hal ini tentu akan berbahaya bagi kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup di Sungai dan sekitarnya. Permasalahan ini sudah seharusnya menjadi pusat perhatian pemerintah.

Pada dasarnya, peraturan tentang sungai sudah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) no 38 tahun 2011 yaitu berupa pencegahan pencemaran air sungai yang dilakukan dengan penetapan daya tampung beban pencemaran, identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai, penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah, pelarangan pembuangan sampah ke sungai, pemantauan kualitas air pada sungai serta pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. Namun, apabila peraturan hanya di sahkan tanpa adanya implementasi, maka peraturan itu akan sia-sia.

Salah satu implementasi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menaggulangi permasalahan sampah ini adalah dengan memberikan fasilitas sarana pengelolaan sampah serta mengadakan sosialisasi agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan sekitar. implementasi ini  ternyata sudah pernah direncanakan  oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2011 silam dimana Pemda DIY melakukan Upaya promotive, repressive serta preventif melalui :

·     Melaksanakan Sosialisasi serta pelatihan bagi kelompok masyarakat pengelola sampah di 5 kabupaten/kota. Pasca pelatihan, mereka diberi bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah.

·     Perda juga mengatur ketentuan pidana dimana setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota  atau melanggar ketentuan tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

·     Pada tingkat yang lebih intensif, dibangun depo-depo Tempat Penampungan       Sementara (TPS) sampah, lalu untuk pengoperasian dan pemeliharaannya dilakukan dengan prinsip swakelola oleh kelompok masyarakat.  Dengan ini masyarakat pelaksana swakelola terlibat aktif merencanakan, melaksanakan sekaligus mengawasi pengelolaan sampah dengan tepat sasaran.

·     Lalu kepada para produsen barang-barang industri dan pelaku aktifitas perdagangan dilakukan sosialisasi atau pembinaan  untuk menggunakan bahan serta kemasan yang ramah lingkungan dan mudah terurai.

·     Pada tingkat Desa/Kelurahan dibentuk pihak-pihak pengelola sampah mandiri yang difasilitasi bersama oleh Pemda DIY serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

·     Menyediakan tenaga kebersihan yang mencukupi terutama di lokasi-lokasi wisata, pusat perbelanjaan serta lokasi-lokasi lainnya yang ramai dikunjungi Masyarakat.

Dengan adanya pengimplementasian tersebut serta kesadaran penuh dari Masyarakat, maka kebersihan lingkungan  sekitar akan terjaga. Begitupun dengan Sungai sekitar akan bersih dan jernih. Sungai yang bersih dapat mencegah terjadinya perkembangbiakan nyamuk dan lalat sehingga Kesehatan Masyarakat di sekitar Sungai akan terjaga. Sungai yang bersih juga dapat menjadi pencegah terjadinya bencana banjir karena tidak adanya penyumbatan sehingga air akan mengalir dengan baik . Maka dari itu pengolahan limbah domestik yang benar akan berpengaruh besar terhadap Masyarakat itu sendiri.

  

SUMBER :

https://biroorganisasi.jogjaprov.go.id/v1/pengelolaan-sampah-bagaimana-seharusnya-peran-pemerintah/

https://core.ac.uk/download/pdf/229028165.pdf

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jwl/article/view/122


#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria1_Garuda9

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

 

 

 

Selasa, 24 Maret 2020

HOW I TAKE MY NOTES 



Halo semua !
Ada gak disini yang malas banget untuk belajar dari catatan ? atau ada juga gak yang pernah jenuh kalau di suruh belajar dari catatan? apalagi kalau tulisan nya kurang rapi dan kurang menarik. Nah, aku akan kasih tips agar kalian bisa mengatasi kemalasan dan kejenuhan kalian dalam hal belajar  yaitu dengan cara  menghias catatan kalian agar lebih mudah dipahami dan lebih menarik lagi. berikut ini adalah cara-caranya :

Alat dan bahan yang diperlukan :
1. Loose leaf kiky B5
2. brush pen Towbow no.772 [Blush]
3.brush pen Koi [salmon pink]
4. pen kuas kaligrafi atau bisa juga pakai pentel touch /tombow fudenosuke
5. pulpen kenko hitam 0.5
6. pulpen my gel merah 0.5
7. pulpen my gel biru muda 0.5

Langkah-Langkah :
  Siapkan alat dan bahan kemudian mulailah dengan menulis header nya [judul besarnya] dengan semenarik mungkin agar kalian tidak bosan membacanya. selanjutnya tentukanlah materi yang ingin kalian tulis kemudian  rangkum atau ringkaslah materinya lalu tulis dengan se-rapih mungkin dan berwarna agar lebih menarik. Langkah terakhir, hias lah tulisan kalian tadi.

Kalian bisa hias tulisan tadi dengan menggunakan gambar gambar seperti gambar bintang,daun seperti gambar diatas. Kalian juga bisa menghias nya dengan stiker.

Demikian lah tips dari aku, semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Terima Kasih :)